Phone : WA: 082253508420 (Jam Kerja)
Email: [email protected]
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara PPU akhirnya menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Saat ini ketiganya telah selesai proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim serta telah menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Timur.
Dengan selesainya tahapan tersebut, 3 Raperda inisiatif DPRD PPU dipastikan siap untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten PPU, Umar Said, S.Pi., MH, usai mengikuti rapat finalisasi 3 Raperda inisiatif DPRD, Senin 13 Juli 2026.
“Alhamdulillah, 3 Raperda inisiatif DPRD sudah tuntas pembahasannya di internal DPRD, sudah harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kaltim, dan hasil fasilitasi dari Gubernur juga sudah keluar. Jadi secara prosedur dan substansi sudah siap untuk diparipurnakan,” ujar Umar Said.
Adapun 3 Raperda inisiatif yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten PPU yaitu:
1. *Raperda tentang Desa*
2. *Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa*
3. *Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau*
Menurut Umar, hadirnya 3 Perda ini sangat strategis. Raperda tentang Desa dan BPD bertujuan memperkuat kelembagaan pemerintahan desa dan fungsi pengawasan BPD. Sementara Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau disiapkan untuk menjawab kebutuhan penataan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara IKN.
“Rencananya Rapat Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan bersama akan dilaksanakan tanggal 14 Juli 2026,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya 3 Raperda ini, Pemkab PPU akan memiliki payung hukum baru dalam penguatan desa dan penataan ruang hijau di wilayahnya*
21 July, 2026
20 July, 2026
14 July, 2026